RESUME SUBJEK DAN OBJEK PTUN

Nama              : Jojon D. Lumban Gaol

Nim                 : 8150408156

Mata Kuliah  : Hukum Acara PTUN

Rombel           : 4 ( empat )

A. Pendahuluan

Ketentuan normatif mengenai sengketa Tata Usaha Negara di atur dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pasal tersebut memberikan batasan pengertian sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarnya Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Subjek PTUN

Para pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:

B. 1. pihak penggugat.

Hak Gugat PTUN yaitu : ada hubungan kausal antara penggugat dengan akibat hukum (keinginan). Hak gugat diberikan kepada orang yang secara langsung menderita kerugian. Namun menurut Prinsip : Actio Popularis yaitu gugatan yang bersifat perwakilan sehingga dimungkinkan bagi pihak ke tiga yang tidak menderita kerugian secara langsung untuk dapat mengajukan gugatan.

Diajukannya suatu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Namun demikian Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Surat Keputusan yang digugat tersebut ditunda pelaksanaannya selama proses berjalan, dan permohonan tersebut hanya dapat dikabulkan oleh pengadilan apabila adanya alasan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat akan sangat dirugikan jika Keputusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan (Pasal 67 ayat 4 a).

Penggugat (pasal 53) disebutkan seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang….

Orang (natuurlijk persoon) sebagaimana hukum acara perdata.

Mengenai – orang – (natuurlijk persoon) dalam hukum acara PTUN tidak mengaturnya, maka apa yang berlaku di dalam hukum acara perdata dapat di terapkan, dengan demikian tidak semua orang dapat maju sendiri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan TUN. Siapa pun yang di anggap tidak mampu (onbekwaam) untuk maju ke pengadilan harus diwakili oleh yang sah.

Badan hukum perdata (rechts persoon) yaitu badan atau perkumpulan atau organisasi atau korporasi dan sebagainya yang didirikan menurut ketentuan hukum perdata yang merupakan badan hukum.

Mengenai – badan hukum perdata – (recht persoon) terdapat beberapa persoalan. Dalam kenyataan sehari-hari bahwa pemerintah umum yang terdiri dari berbagai organisasi dan instansi memiliki kewenangan menurut hukum publik juga memiliki kemandirian menurut hukum perdata, seperti : badan-badan teritorial, negara, provinsi, kota dan sebagainya.

Akibat dari kedudukan sebagai badan hukum tersebut adalah :

a.       Dapat memiliki hak-hak kebendaan

b.      Dapat menjadi pihak dalam proses perdata.

Dalam proses di pengadilan TUN para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing yang disertai dengan suatu surat kuasa khusus atau lisan yang diberikan di muka persidangan.

Apabila Penggugat meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan gugatannya sepanjang dapat membuktikan adanya kepentingan untuk itu.

Di dalam perkembangan dimungkinkan Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Misalnya, mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN tentang Pencabutan Surat Ijin Penghunian (SIP) yang ditempati instansi Pemerintah, mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN yang berisi perintah bongkar bangunan milik instansi Pemerintah, mengajukan gugatan terhadap pembatalan sertipikat tanah milik instansi Pemerintah, dan sebagainya (lihat Buku II, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, halaman 44).

B. 2. Pihak tergugat.

Tergugat (pasal 1 ayat 6) yaitu Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya sebagai jabatan TUN yang memiliki kewenangan pemerintah, sehingga dapat menjadi pihak tergugat dalam sengketa TUN dapat dikelompokan dalam:

1.      Instansi resmi pemerintah yang berada di bawah Presiden sebagai Kepala Eksekutif

2.      Instansi-instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan suatu urusan pemerintahan

3.      badan-badan hukum privat yang didirikan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan

4.      instansi-instansi yang merupakan kerjasama antara pemerintahan dan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan

5.      lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan

Apa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN dalam praktek Peradilan Tata Usaha Negara selama ini menganut kriteria fungsional. Jadi ukurannya adalah, – sepanjang Badan atau Pejabat TUN tersebut – “berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang dikerjakan berupa kegiatan urusan pemerintahan”.  Sehingga tolok ukurnya adalah asalkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dhi. berdasarkan ketentuan hukum baik yang tertulis atau yang tak tertulis untuk memenuhi asas legalitas tindakan pemerintah) dan yang dikerjakan berupa kegiatan urusan pemerintahan.

Konsekuensi dari kriteria fungsional adalah, pengertian Badan atau Pejabat TUN menjadi tidak terbatas pada Badan-Badan atau Pejabat-Pejabat di lingkungan eksekutif yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara, akan tetapi siapa saja asalkan kepadanya diletakkan kewenangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan atau melakukan kegiatan urusan pemerintahan, maka terhadap Keputusan TUN yang dikelurakannya pada prinsipnya dapat saja di jadikan obyek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, asalkan ada dasar wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pasal 54 ayat (1) gugatan sengketa TUN diajukan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Gugatan yang diajukan harus dalam bentuk tertulis, karena gugatan itu akan menjadi pegangan bagi pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan.

Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan diajukan pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan tempat kedudukan Penggugat untuk diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan. Sedangkan apabila Penggugat dan Tergugat berada di luar negeri gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat diluar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat kedudukan Tergugat.

Tugas-tugas umum pemerintahan:

1.      Melaksanakan urusan-urusan pemerintahan

2.      Menjaga dan melindungi kepentingan umum/masyarakat.

3.      Menjaga keamanan dan ketertiban

4.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

5.      Membuat aturan-aturan regulasi.

C. Objek PTUN

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 jo Pasal 3 UU no. 5 tahun 1986, dapat disimpulkan yang dapat menjadi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah:

C. 1. Keputusan Tata Usaha Negara

“suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.” (Pasal 1 angka 3 UU no. 5 tahun 1986).

C. 2. Yang dipersamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara

Yang dimaksud diatas adalah sebagaimana yang disebut dalam ketentuan Pasal 3 Uu no. 5 tahun 1986:

a.       apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajiban, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

b.      jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Peraruran perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

c.       dalam hal Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : “maka setelah lewat waktu 2 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan Keputusan Penolakan.”

Tidak termasuk dalam pengertian keputusan TUN menurut pasal (2) UU nomor 9 tahun 2004 adalah :

1.      KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata;

2.      KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

3.      KTUN yang masih memerlukan persetujuan;

4.      KTUN yang dikeluarkan berdasarkan peraturan pidana;

5.      KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan;

6.      KTUN mengenai tata usaha tentara nasional;

7.      Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum;

Demikian juga yang ditentukan dalam Pasal 49 UU PTUN bahwa pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan memutus keputusan-keputusan TUN yang dikeluarkan;

a.       Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau dalam keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan perundangan yang berlaku;

b.       Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

3 tanggapan untuk “RESUME SUBJEK DAN OBJEK PTUN”

Tinggalkan Balasan ke jojogaol Batalkan balasan